Fikih Nawazil [Resensi]
Nawazil dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari kata nazilah. Kata yang sama dengan yang ada di belakang kata ‘qunut nazilah’. Secara istilah, nazilah diartikan peristiwa atau persoalan baru yang muncul. Ketika disandingkan dengan kata fikih di depannya, maka dia bermakna fikih yang terkait dengan upaya penjabaran hukum dari peristiwa-peristiwa dan persoalan baru. Dalam bahasa sederhana, fikih nazilah adalah fikih kontemporer. Buku ini membahas banyak persoalan, diantaranya keniscayaan ijtihad dalam merespon hal-hal baru, bagaimana kaidah-kaidah berijtihad, apa saja hal-hal yang harus jadi pertimbangan pada saat berijtihad, seperti apa ketentuan dalam memilih madzhab, bagaimana berinteraksi dengan perbedaan pendapat para ulama, apakah boleh sengaja mencari-cari pendapat yang meringankan (rukhshah) dari suatu persoalan, dan sebagainya. Bagi saya bahasan-bahasan ini semuanya menarik. Temanya relevan di tengah bermacam ragamnya pemikiran keislaman seiring dengan merebaknya