Membayar Terlalu Mahal

Beberapa waktu lalu ada diskusi santai antara saya dan seorang sahabat karib. Topiknya adalah sejauh mana seorang pedagang layak mengambil margin profit dari customernya. Di sana kami sepakat bahwa tidak ada aturan yang melarang mengambil profit setinggi-tingginya. 20%, 50%, bahkan di atas 100% pun sah-sah saja.

Saya lalu teringat pengalaman beli Pop Mie di Bandara Ambon. Waktu itu memang lumayan lapar, dan qodarulloh Bandaranya lumayan baru dan gak banyak opsi penjual makanan yang tersedia. Di sana Pop Mie yang kalau di warung harganya cuma Rp 4500-an, harus saya beli dengan Rp 20.000. Saya sadar dan ridho. Namanya juga Bandara, ada alasan rasional kenapa dia dijual mahal.


Namun ada pula pengalaman lainnya. Seorang teman pernah kelihatan agak kesal, karena dia tahu gergaji yang dijual di pasar kaget belakang kantor ternyata jauh lebih murah ketimbang gergaji yang baru saja dia beli online. Padahal katanya spec, kemasan, fitur, dan semuanya sama.

Di cerita pertama, pelanggan ridho. Di cerita kedua, pelanggan tidak ridho. Padahal kasusnya sama-sama beli barang dengan harga lebih mahal. Kira-kira apa yang membedakan?

Hipotesis saya, yang membedakan ada 2:
1. Persepsi/pengetahuan customer atas harga "normal"
2. Justifikasi kenapa harganya ditinggikan,

Ada harga, ada rupa. Itu prinsipnya. Customer yang rasional akan menjadikan harga normal sebagai patokan. Oleh karenanya harga lebih tinggi mengharuskan value yang lebih tinggi pula. Value di sini bentuknya macam-macam, mulai dari fitur produk itu sendiri, layanan aftersales, kemudahan transaksi, garansi atas kualitas produk, kelangkaan, dsb. Jadi selama customer merasa ada value lebih yang dia dapet, harga lebih mahal pun tak mengapa.

Di kasus pertama saya sebagai pelanggan tahu harga normal Pop Mie, dan merasakan ada value lebih sehingga ada alasan kenapa Pop Mie itu saya beli. Sedangkan di kasus kedua, teman saya tidak tahu harga normal gergaji, dan mungkin beli online tidak memberikan value yang cukup bagi dia untuk membayar lebih.

Kembali ke diskusi ringan saya di atas. Kesimpulannya adalah, penjual tidak terlarang untuk mengambil profit setinggi-tingginya. Namun, sudah selayaknya kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Sebelum kita jual mahal, kita bayangkan diri sebagai customer, apakah dengan transaksi ini kita ridho, gak merasa ditipu, gak merasa ketidaktahuan kita dieksploitasi, dsb. Kalau ya, maka fine. Kalau sebaliknya, maka bisa kita coba pikir ulang. Karena keberkahan dalam perniagaan itu datang ketika penjual dan pembeli sama-sama ridho.

Wallohua'lam.

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Saya Berhenti Liqo? (II)

Mengenal Gerakan Islam di Indonesia

Mengapa Muhammadiyah?