Tidak Sekedar Dalil
Suatu hari di pengajian rutin yang saya ikuti, seorang pemateri menyampaikan ceramah tentang aftermath Aksi 212. Sekedar reminder, Aksi 212 adalah aksi simpatik dalam wujud doa, dzikir bersama, dan sholat Jumat yang dilakukan jutaan umat Islam di lapangan Monas tanggal 2 Desember 2016, yang aspirasinya adalah ingin agar Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama segera ditangkap. Pasalnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, namun hingga hari pelaksanaan aksi ia masih melenggang bebas. Sementara di kasus yang lain, polisi tak segan-segan menahan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak ditahannya Ahok adalah wujud ketidakadilan, sehingga ia harus ditahan agar keadilan itu dirasakan. Begitulah kiri-kiri opini yang berkembang. Mungkin ada pro kontra soal penahanan ini. Sebagian pihak berargumen bahwa penahanan adalah kewenangan penegak hukum. Ia bukan keharusan yang melekat saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Seseorang baru perlu d